TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Subdirektorat Fiskal
Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa
Barat mengungkap kasus penipuan bisnis secara online yang mengeruk
keuntungan mencapai Rp 40 miliar.
Polisi berhasil menangkap HM,
sedangkan pelaku lainnya, MRF, masih dalam pengejaran dan masuk daftar
pencarian orang (DPO). Hingga Jumat (15/3/2013), penyidik masih
mendalami kasus ini dari hasil pengembangan.
"Saat ini kami masih
melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini dan mengejar pelaku
lainnya," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, yang
didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di
sela Safari Kamtibmas di Wilayah Polrestabes Bandung di RW 03 Ciroyom,
Jalan Jenderal Sudirman, Bandung.
Menurut Martinus, selama
menjalankan aksinya sejak bulan November 2012 hingga Maret 2013, para
pelaku berhasil menjaring investor sebanyak 338 orang dengan uang yang
sudah diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar.
Kasus ini diselidiki
berdasar atas masuknya tiga laporan korban penipuan ke Polda Jabar,
yaitu Dian Kurniawan, Jono Setiahadi, serta Sujud Sugiono.
Modus
operandi para pelaku dalam menjalankan aksi penipuan adalah dengan
menggunakan alamat situs www.pandawainvesta.com. Kepada para korban
dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan 300
persen. Semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan
yang dijanjikan.
"Para korban ditipu dengan diajak menanamkan
uangnya dalam investasi Forex. Pada kenyataanya, keuntungan yang
dijanjikan tidak terpenuhi," kata Martinus.
Disebutkannya, jika HM
dan kawan-kawan terbukti melakukan penipuan, pelaku bisa dikenai pasal
berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 28 ayat 1 UU No 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen,
dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pelaku juga bisa dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara. (Tribun Jabar/dic)
sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2013/03/16/ratusan-orang-jadi-korban-penipuan-bisnis-online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar